Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul, M.Kes memberikan pengarahan umum terkait penugasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di tingkat kecamatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Serba Guna pada Senin, 29 Desember 2025.
Dalam kegiatan ini, Wali Kota Tarakan didampingi oleh Sekretaris Daerah Kota Tarakan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Pada arahannya, Wali Kota menegaskan tugas pokok Satpol PP di wilayah kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta melaksanakan perlindungan masyarakat.
Selain itu, Satpol PP di tingkat kecamatan diharapkan berperan sebagai unit respons cepat dalam menindaklanjuti laporan dan pengaduan warga terkait gangguan ketertiban, melalui patroli wilayah, tindakan nonyustisial, mediasi penyelesaian sengketa, serta koordinasi kewilayahan dengan unsur TNI, Polri, dan perangkat kelurahan.
Melalui pengarahan ini, Wali Kota Tarakan berharap pelaksanaan tugas Satpol PP di tingkat kecamatan dapat berjalan lebih optimal, profesional, dan responsif dalam menjaga ketertiban serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.