TARAKAN - Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., sampaikan nota penjelasan pemerintah atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025, Sabtu (16/8/2025).
Dalam nota penjelasan, Wali Kota menyampaikan bahwa memasuki triwulan III Tahun Anggaran 2025 diperlukan evaluasi atas capaian kinerja, khususnya pada aspek penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.
Terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengamanatkan efisiensi anggaran bagi seluruh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah turut memberikan dampak terhadap laju pertumbuhan ekonomi di Kota Tarakan.
âRancangan Perubahan APBD Tahun 2025 ini merupakan bentuk konkrit rencana kerja Pemerintah Kota yang memuat sasaran, program, kegiatan, serta pendanaannya,â ungkap Wali Kota dalam nota penjelasan.
Adapun dalam rancangan tersebut, target Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD 2025 diproyeksikan sebesar Rp 1,174 triliun. Dari jumlah tersebut, penerimaan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) diperkirakan mencapai Rp 257,6 miliar lebih, sementara pendapatan transfer sebesar Rp 917 miliar lebih.