Tarakan - Wali Kota Tarakan memimpin rapat persiapan pelaksanaan program Relaksasi Pajak Daerah Kota Tarakan Tahun 2025, yang berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota, Sabtu, 16 Agustus 2025.
Rapat ini membahas teknis pelaksanaan kebijakan relaksasi yang meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) khusus sertipikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Para Asisten, Perangkat Daerah terkait serta pihak perbankan sebagai mitra, rapat membahas sejumlah agenda teknis seperti waktu pelaksanaan program dan mekanisme lainnya. Dalam rapat tersebut, Wali Kota meminta jajaran terkait untuk menyosialisasikan kepada masyarakat agar pelaksanaan program ini dapat terlaksana dengan maksimal.
Dengan adanya relaksasi pajak daerah ini, Pemerintah Kota Tarakan berharap dapat meningkatkan kepatuhan pajak, menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kontribusi pajak untuk pembangunan daerah, serta membantu mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik.