Tarakan â Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., memimpin rapat koordinasi terkait permohonan perpanjangan izin Gereja GMS yang berlokasi di Jl.KH.Agus Salim RT 8 No.16 Kelurahan Selumit. Rapat yang digelar di Kantor Wali Kota ini dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tarakan, Camat Tarakan Tengah, Lurah Selumit, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Tarakan, serta pimpinan Gereja GMS, Sabtu (8/3/2025).
Dalam rapat tersebut, Wali Kota menekankan pentingnya koordinasi antar-pihak guna memastikan proses perpanjangan izin berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku serta tetap menjaga harmoni dan toleransi antarumat beragama di Tarakan.