Tarakan - Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 36 Tahun 2024 tentang Pedoman Manajemen Risiko Kecurangan, yang dirangkaikan dengan Workshop Fraud Risk Assessment (FRA), di Ruang Imbaya Selasa (20/5/2025) .
Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki nilai strategis dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, bersih, dan berintegritas. Kedua peraturan tersebut merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Tarakan dalam memperkuat sistem pengawasan internal dan mencegah terjadinya praktik kecurangan di lingkungan pemerintahan.
Di era keterbukaan dan tingginya tuntutan publik, kita dituntut tidak hanya bekerja efektif dan efisien, tetapi juga bebas dari praktik penyimpangan. Oleh karena itu, pemahaman tentang manajemen risiko kecurangan menjadi hal yang sangat penting,â tegasnya.
Wali Kota juga berharap melalui workshop ini, para peserta khususnya dari unsur Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan perangkat daerahâdapat meningkatkan kemampuan dalam mendeteksi dan mengelola potensi risiko kecurangan secara sistematis dan berkelanjutan.
Wali Kota menegaskan bahwa pencegahan kecurangan bukan hanya tanggung jawab inspektorat, melainkan tanggung jawab bersama seluruh jajaran pemerintahan. Komitmen kolektif tersebut diyakini menjadi kunci utama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan dipercaya masyarakat.
Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum penguatan integritas dan profesionalisme bagi seluruh aparatur Pemerintah Kota Tarakan.