TARAKAN - Wakil Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud Is, turut serta dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Kejaksaan Negeri Tarakan, Kamis (7/8/2025).
Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tarakan dan menjadi bagian dari upaya penegakan hukum serta transparansi publik. Pada kesempatan ini, dimusnahkan barang bukti dari 163 perkara pidana yang telah diputus oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan dilakukan melalui berbagai metode sesuai jenis barang bukti, seperti pembakaran, penghancuran fisik, hingga penggunaan zat kimia. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, senjata tajam, alat elektronik, dan barang-barang lain hasil tindak pidana.