Wajib Menyertakan Sertifikat Halal Sebelum 18 Oktober 2024
Halo, #temanbOSS.
Pengusaha kuliner diminta untuk memiliki sertifikat halal sebelum 18 Oktober 2024. Kewajiban sertifikat halal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan diatur juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Nah, agar pengurusan sertifikat halal usahamu berjalan lancar, buat terlebih dahulu Nomor Induk Berusaha (NIB) pada sistem OSS atau di tautan berikut ini: https://oss.go.id/
#OSS #OnlineSingleSubmission
Sumber IG : oss.go.id