Tarakan - Pemerintah Kota Tarakan mulai memperkuat pengawasan ketentraman dan ketertiban umum dengan menempatkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (PMK) di seluruh kecamatan sejak awal Januari 2026.
Kepala Dinas Satpol PP dan PMK Tarakan, Sofyan, mengatakan penempatan personel ini dilakukan untuk mendekatkan layanan penegakan peraturan daerah sekaligus meningkatkan respons terhadap gangguan ketertiban di lingkungan masyarakat.
"Satpol PP dan PMK sudah hadir di setiap kecamatan dengan jumlah 23 personel. Tugas utama mereka adalah penegakan Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum, termasuk penanganan pedagang musiman yang berjualan tidak sesuai peruntukan," kata Sofyan.
Ia menjelaskan, personel Satpol PP yang ditempatkan di kecamatan memiliki pola kerja yang sama dengan satuan yang berada di markas komando, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang tugas pokok dan fungsi Satpol PP.
"Di kecamatan sudah ada unsur penertiban lapangan, penyidik PPNS, serta administrasi. Jika ditemukan pelanggaran, proses administrasi awalnya dilakukan di kecamatan," ujarnya.
Menurut Sofyan, tidak semua temuan di lapangan langsung berujung penindakan. Apabila pelanggaran masih bersifat ringan atau belum melanggar ketentuan secara langsung, pendekatan edukatif tetap dikedepankan melalui peran camat dan lurah.
"Kalau belum melanggar perda, tetapi aktivitasnya tidak sesuai peruntukan, akan diberikan edukasi terlebih dahulu. Camat bisa langsung menyampaikan kepada warganya bahwa berjualan di lokasi tertentu tidak diperkenankan," jelasnya.
Sementara itu, Satpol PP tetap menjalankan fungsi eksekusi penegakan perda apabila ditemukan pelanggaran yang jelas dan berulang.
Penempatan personel di kecamatan ini mulai berjalan sejak awal tahun 2026. Persiapan pembagian wilayah dilakukan pada 1 Januari, kemudian efektif bertugas pada 2 dan 3 Januari.
Sofyan menuturkan, kebijakan ini mempertimbangkan luas wilayah dan kepadatan penduduk Kota Tarakan, sehingga kehadiran Satpol PP di kecamatan diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
"Sebetulnya pola ini bukan hal baru, namun sekarang aktivitas masyarakat semakin meningkat, terutama di wilayah utara. Gangguan ketentraman dan ketertiban juga lebih sering terjadi, termasuk keberadaan orang dengan gangguan jiwa dan gelandangan," katanya.
Dengan sistem ini, apabila terjadi gangguan ketertiban di suatu wilayah, personel Satpol PP kecamatan setempat akan berkoordinasi langsung dengan pihak kecamatan untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.
Setiap kecamatan memiliki ketua tim kerja yang dilengkapi komandan regu, anggota, serta sistem piket, dengan pola kerja yang sama seperti saat bertugas di markas.
Selain itu, Satpol PP dan PMK Tarakan juga menyiapkan daftar kontak person di masing-masing kecamatan untuk memudahkan masyarakat melaporkan gangguan ketertiban umum.
"Selain melalui layanan darurat 112, masyarakat bisa menghubungi lurah atau camat setempat. Daftar kontak person Satpol PP di kecamatan akan kami publikasikan melalui media sosial," pungkas Sofyan. (Crz)
Sumber : RRI Tarakan