Tahukah Kamu Dokumen Kependudukan Tidak Perlu Dilegalisir
Halo goy...
Warga Tarakan sudah tau belum nih kalau dokumen kependudukan dengan format digital yang sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP Elektronik tidak memerlukan legalisir lagi ya
Hal ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Permendagri No. 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.
Semoga Informasi ini bermanfaat ð
#dukcapil #dukcapiltarakan #DukcapilPRIMAIndonesiaMaju
Sumber IG : disdukcapil.tarakan