Syarat Pencalonan di Pilkada 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menerbitkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan pilkada. PKPU Nomor 10 Tahun 2024 merupakan revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Sebagai infomasi, berdasarkan tahapan dan jadwal Pilkada 2024, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka secara serentak pada 27-29 Agustus 2024 di 508 wilayah yang menyelenggarakan pilkada.
Sebelumnya, dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 disebutkan Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon, jika memenuhi persyaratan yaitu perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD.
Berkaitan dengan ambang batas pencalonan pilkada, PKPU Nomor 10 Tahun 2024 mengakomodasi Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 melalui pasal 11. Dengan demikian, partai-partai politik resmi dapat mengusung calon kepala daerahnya asal memenuhi ambang batas berupa sekian 6,5-10 persen suara sah dari total daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah yang bersangkutan.
Karenanya, threshold atau ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada atau bisa disebutkan seperti di bawah ini:
Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, jika memenuhi persyaratan
- daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa
10%
- daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa
8,5%
- daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa
7,5%
- daftar pemilih tetap >12 juta jiwa
6,5%
dari perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD
Selain itu, untuk Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati atau walikota dan wakil walikota jika memenuhi persyaratan
- daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa
10%
- daftar pemilih tetap 250 ribu-500 ribu jiwa
8,5%
- daftar pemilih tetap 500 ribu-1 juta jiwa
7,5%
- daftar pemilih tetap >1 juta jiwa
6,5%
Selain mengatur ambang batas atau threshold dalam pencalonan Pilkada 2024, batas usia pencalonan juga disesuaikan. Jika sebelumnya dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ditentukan batas usia calon Gubernur dan Wakil Gubernur berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih kini dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024 ditentukan batas usia calon Gubernur dan Wakil Gubernur berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon sejak penetapan pasangan calon.
Aturan itu juga mengatur untuk calon Bupati dan calon Wakil Bupati dimana berusia paling rendah 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sejak penetapan Pasangan Calon.
#IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #ProgramPemerintah #Infografis #Pilkada2024 #PilkadaSerentak2024 #SyaratPencalonan #Pemilu2024 #KominfoNewsroom
Sumber FB : IndonesiaBaik.Id