Baru menikah atau sudah lama berumah tangga? Kementerian Agama RI kini menyediakan kartu nikah digital, dokumen resmi yang bisa diakses langsung dari smartphone.
Layanan ini hadir sebagai pelengkap buku nikah fisik dan memberi kemudahan bagi pasangan untuk menyimpan bukti resmi pernikahan dalam bentuk digital. Praktis, aman, dan selalu siap kapan pun dibutuhkan.
Perlu diketahui, saat ini kartu nikah digital hanya dapat dicetak untuk pernikahan tahun 2022 hingga sekarang. Namun ke depannya layanan ini berpotensi diperluas agar makin banyak pasangan bisa memanfaatkannya.
Bagi pasangan yang sudah memiliki akun SIMKAH, proses pembuatan kartu nikah digital bisa dilakukan secara mandiri. Berikut langkah-langkahnya:
1. Akses laman simkah4.kemenag.go.id
2. Pilih menu âMasuk/Daftarâ
3. Login menggunakan akun yang sudah terdaftar
4. Setelah masuk, pilih menu âKartu Nikah Digitalâ
5. Unduh kartu nikah digital dan simpan di perangkat Anda
Prosesnya sangat cepat, tidak perlu kembali ke KUA, dan hasil kartu digital bisa langsung dipakai sesuai kebutuhan.
Jika belum memiliki akun SIMKAH, pasangan tetap bisa mendapatkan kartu nikah digital melalui KUA tempat akad nikah dicatat. Langkahnya sebagai berikut:
1. Bawa buku nikah asli ke KUA tempat Anda menikah
2. Petugas akan melakukan verifikasi data pernikahan
3. Setelah data cocok, KUA akan mengirimkan kartu nikah digital melalui email atau WhatsApp
Cara ini cocok untuk pasangan yang menikah sebelum layanan SIMKAH terintegrasi sepenuhnya atau belum pernah membuat akun digital sebelumnya.
#IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #EdukasiInformasi #Infografik #Nikah #BukuNikah #KartuNikah #KartuNikahDigital #KomdigiNewsroom
Sumber FB : IndonesiaBaik.Id