Di ranah hukum Indonesia, perselingkuhan yang dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai "overspel" atau perzinaan, dapat berujung pada ancaman pidana. Istilah overspel merujuk pada tindakan seorang yang sudah menikah melakukan hubungan dengan orang lain di luar pasangannya.
Dalam KUHP terbaru, Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023 mengatur bahwa pelaku perselingkuhan bisa dikenai pidana penjara hingga 1 tahun atau denda hingga Rp10 juta. Aturan ini merupakan pembaruan dari Pasal 284 KUHP lama, di mana ancaman pidananya adalah 9 bulan.
Bagi yang terlibat perselingkuhan, penting memahami bahwa tindakan ini kini dikategorikan sebagai bentuk kejahatan kemanusiaan. Selain ancaman pidana, proses hukum hanya dapat berlangsung jika ada pengaduan resmi dari suami atau istri korban. Perubahan dalam KUHP baru ini menandakan langkah serius pemerintah dalam menjaga institusi pernikahan di Indonesia.
#IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #ProgramPemerintah #Infografis #Selingkuh #Perzinaan #Pidana #Hukum #KominfoNewsroom
Sumber FB : IndonesiaBaik.Id