Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, masyarakat Indonesia diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih sebagai bentuk penghormatan dan semangat nasionalisme. Sesuai imbauan resmi, pengibaran bendera dilakukan selama periode 1 hingga 31 Agustus 2025 di lingkungan masing-masing.
Pengibaran Bendera Merah Putih merupakan bentuk partisipasi aktif warga negara dalam memaknai kemerdekaan, sekaligus pengingat atas perjuangan para pahlawan dalam merebut dan mempertahankan kedaulatan bangsa.
Agar penghormatan terhadap simbol negara ini tetap sesuai aturan, berikut panduan resmi yang harus dipatuhi masyarakat:
1. Bentuk dan Ukuran Bendera
- Berbentuk persegi panjang dengan perbandingan lebar 2/3 dari panjang.
- Warna merah di bagian atas dan putih di bagian bawah.
2. Cara Pengibaran yang Benar
- Dikibarkan pada tiang yang proporsional dengan ukuran bendera.
- Dipasang menggunakan tali dan diikat pada sisi dalam kibaran bendera.
- Jika dipasang pada dinding, harus membujur rata.
3. Waktu Pengibaran
- Dilakukan antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
- Dalam keadaan tertentu, pengibaran dapat dilakukan pada malam hari.
4. Kewajiban Pengibaran pada Tanggal 17 Agustus
Pada peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia, pengibaran Bendera Negara wajib dilakukan oleh:
- Warga negara di rumah pribadi
- Gedung atau kantor pemerintah/swasta
- Satuan pendidikan
- Transportasi umum dan pribadi
- Kantor perwakilan Indonesia di luar negeri
5. Untuk mendukung pengibaran di lingkungan rumah, pemerintah daerah akan memberikan Bendera Merah Putih kepada warga tidak mampu.
6. Pengibaran di Hari Besar Lainnya
Selain 17 Agustus, Bendera Negara juga dikibarkan saat peringatan hari besar nasional atau peristiwa penting lain sesuai ketetapan pemerintah.
Penghormatan terhadap Bendera Merah Putih juga berarti menjaga penggunaannya agar tidak merendahkan martabat simbol negara. Berikut hal-hal yang tidak boleh dilakukan:
- Merusak, merobek, menginjak, membakar, atau tindakan lain yang menghina kehormatan bendera.
- Menggunakan bendera untuk iklan komersial atau reklame.
- Mengibarkan bendera yang dalam kondisi robek, luntur, kusut, atau kusam.
- Menambahkan tulisan, angka, gambar, atau simbol pada bendera.
- Menggunakan bendera sebagai atap, langit-langit, penutup atau pembungkus barang.
Sumber FB : IndonesiaBaik.Id