Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Kota Tarakan
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 telah dilaksanakan KPU Kota Tarakan, Rabu (21/6/2023).
Kegiatan ini dimulai pukul 14.00 WITA dan selesai sekitar pukul 16.00 WITA. Hasilnya, dalam rapat pleno tersebut ditetapkan Jumlah DPT Kota Tarakan pada Pemilu 2024 sebanyak 169.702 pemilih.
Dengan rincian yaitu Kecamatan Tarakan Barat berjumlah lima kelurahan sebanyak 57.995 DPT, kemudian Kecamatan Tarakan Tengah berjumlah lima kelurahan sebanyak 48.675 DPT, kemudian Kecamatan Tarakan Timur berjumlah tujuh kelurahan ditetapkan sebanyak 40.183 DPT dan terakhir Kecamatan Tarakan Utara, sebanyak tiga kelurahan ditetapkan sebanyak 22.849 DPT.
kota-tarakan.kpu.go.id