TARAKAN - Penjabat (Pj.) Wali Kota Tarakan, Dr. Bustan, S.E., M.Si., menghadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Jumat (16/8/2024).
Rapat pleno ini berlangsung di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan dan dibuka oleh Ketua KPU Kota Tarakan. Dalam rapat tersebut, disampaikan hasil rekapitulasi perolehan suara partai dan nama-nama calon terpilih yang akan menduduki kursi DPRD Kota Tarakan periode 2024-2029.
Penetapan kursi anggota DPRD Kota Tarakan dibagi berdasarkan daerah pemilihan (Dapil) yaitu Dapil Tarakan 1 dengan 9 kursi, Dapil Tarakan 2 dengan 7 kursi, Dapil Tarakan 3 dengan 10 kursi dan Dapil Tarakan 4 dengan 4 kursi.