Tarakan - Wakil Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud Is, didampingi Sekretaris Daerah, para Asisten, dan kepala perangkat daerah menghadiri Rapat Paripurna XXXIV DPRD Kota Tarakan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025, pada Sabtu (12/7/2025), di Ruang Rapat DPRD Kota Tarakan.
Rapat ini mengagendakan pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tarakan Tahun Anggaran 2024 yang telah disusun berdasarkan laporan keuangan berbasis akrual sesuai ketentuan perundangan.
Dalam penyampaiannya, Wakil Wali Kota menyampaikan bahwa Pemkot Tarakan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Pendapatan Daerah 2024 terealisasi Rp1,28 triliun (97,03%), belanja dan transfer daerah sebesar Rp1,27 triliun (93,36%), serta SILPA tercatat Rp51,12 miliar.
Wakil Wali Kota juga mengapresiasi DPRD atas kerja sama dan masukan selama proses pembahasan, serta meminta seluruh perangkat daerah menindaklanjuti rekomendasi demi perbaikan kinerja ke depan. Raperda tersebut diterima dan disetujui untuk selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Utara guna evaluasi.