Halo Warga Tarakan ð
Mulai 1 Januari 2026, QR Code pada KK, Akta Kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya tidak lagi dapat dipindai menggunakan Google Lens atau aplikasi scan QR Code lainnya.
QR Code dokumen kependudukan kini hanya bisa discan melalui aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital).
Aplikasi IKD tersedia resmi di Google Play Store dan App Store
Scan QR Code di IKD berfungsi untuk memastikan dokumen kependudukan warga aktif dan terdaftar di Dukcapil.
Yuk, pastikan IKD sudah terpasang di HP kamu.
Aktivasi IKD hanya dapat dilakukan langsung oleh petugas Dukcapil.
#DukcapilInfo #dukcapiltarakan #IKD #ScanQRCode #DokumenKependudukan #dukcapilprima
Sumber FB : Disdukcapil Tarakan