TARAKAN â Penjabat (Pj.) Wali Kota Tarakan, Dr. Bustan, S.E., M.Si., menyampaikan nota penjelasan pemerintah terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 pada Jumat (1/11/2024).
Nota penjelasan ini disampaikan Pj. Wali Kota pada Rapat Paripurna XI DPRD Kota Tarakan Masa Persidangan I Tahun 2024/2025 yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kota Tarakan.
Dalam nota penjelasannya, Pj. Wali Kota mengatakan bahwa RPJPD adalah dokumen penting yang memuat visi, misi, arah kebijakan, serta sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang. Dokumen ini disusun untuk periode 20 tahun ke depan dengan pedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"RPJPD Kota Tarakan akan menjadi pedoman dan arah bagi penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan dalam jangka panjang, yakni 20 tahun mendatang demi mewujudkan pemanfaatan sumber daya yang efisien, efektif, berkeadilan, serta berkelanjutan," ujar Pj. Wali Kota.