TARAKAN â Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan SK Jabatan Fungsional di Gedung Serbaguna Kantor Wali Kota Tarakan pada Rabu (19/7/2023).
Acara tersebut turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Effendhi Djuprianto, Sekretaris Daerah (Sekda), dan para kepala perangkat di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan.
Sebanyak 64 orang PPPK menerima SK pada acara tersebut, terdiri dari 55 tenaga pendidikan dan 6 tenaga kesehatan. Mereka merupakan hasil dari perekrutan tenaga honorer yang berhasil menjadi PPPK dalam tahap pertama, serta 3 tenaga pendidikan dari perekrutan umum pada tahun 2022.
Di kesempatan ini, Wali Kota menekankan bahwa status PPPK setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan memiliki tanggung jawab yang sama. âPPPK diharapkan dapat menjadi bagian dari komponen perekat bangsa, dengan mengedepankan core value berAKHLAK, sehingga tidak ada sekat pemisah di antara mereka,â ucap Wali Kota.
Dalam pesannya kepada para PPPK, Wali Kota mendorong untuk terus meningkatkan kompetensi diri dan selalu bersemangat dalam belajar. Selain itu, kecerdasan sosial dan emosional juga harus dimiliki agar dapat berkontribusi maksimal dalam menjaga nama baik institusi dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Acara penyerahan SK PPPK ini merupakan langkah positif memberikan pengakuan yang setara bagi para pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan. Semoga dengan semangat dan komitmen dari seluruh PPPK, pelayanan publik di Kota Tarakan dapat semakin baik dan berkualitas.