TARAKAN - Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., menyampaikan Nota Penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna XXXI Masa Persidangan III tahun 2025 DPRD Kota Tarakan, yang digelar pada bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Tarakan, Sabtu (28/6/2025).
Dalam sambutannya, Wali Kota menjelaskan bahwa penyampaian Raperda ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah beberapa kai terkait kewajiban Kepala Daerah untuk menyampaikan pertanggungjawaban anggaran kepada DPRD.
Dijelaskan bahwa Pemerintah Kota Tarakan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk keenam kalinya dari BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2024. Opini ini merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras seluruh perangkat daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan.
Dalam laporan tersebut, Wali Kota turut memaparkan bahwa realisasi pendapatan daerah tahun 2024 mencapai 1,28 Triliun atau mencapai 97,03% dari target pendapatan atau sebesar 1,32 Triliun. Sementara secara garis besar, Belanja dan Transfer Daerah terealisasi sebesar 93,36% dari anggaran 1,36 triliun. Adapun realisasi belanja daerah difokuskan pada program prioritas seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, ekonomi dan bidang lainnya.
Wali Kota berharap pembahasan Raperda ini dapat berjalan lancar bersama DPRD sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai dasar yang sah untuk pertanggungjawaban keuangan daerah. Mengakhiri penyampaiannya, Wali Kota menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD atas dukungan dan kerja sama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tarakan dan turut dihadiri Anggota DPRD, unsur Forkopimda, Asisten, para kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.