TARAKAN â Pemerintah Kota Tarakan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak, Minggu (7/7/2024).
Keputusan tersebut disampaikan oleh Pj. Wali Kota Tarakan, Dr. Bustan, S.E., M.Si., dalam Rapat Paripurna XXIX DPRD Kota Tarakan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023/2024.
Dalam rapat dengan agenda Pengambilan Keputusan Terhadap Raperda Tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak, ketujuh fraksi DPRD juga memberikan persetujuan penuh terhadap raperda tersebut yang selanjutnya akan disahkan menjadi perda.
"Disetujuinya raperda ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan Tarakan sebagai kota yang ramah dan layak untuk anak-anak," ungkap Pj. Wali Kota.