TARAKAN - Pemerintah Kota Tarakan memberikan jawaban atas pandangan umum anggota dewan melalui fraksi-fraksi terkait Nota Penjelasan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tarakan Tahun Anggaran 2025.
Jawaban tersebut disampaikan langsung oleh Pj. Wali Kota Tarakan, Dr. Bustan, S.E., M.Si., pada Rapat Paripurna XVIII DPRD Kota Tarakan yang digelar di ruang rapat utama Kantor DPRD Tarakan pada Sabtu, 23 November 2024.
Sebelumnya, pada hari yang sama, anggota dewan melalui fraksi-fraksinya telah menyampaikan pandangan umum mengenai berbagai sektor dalam APBD Tahun Anggaran 2025. Pandangan tersebut mencakup sektor pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Pada kesempatan tersebut, Pj. Wali Kota menjelaskan berbagai aspek yang berkaitan dengan usulan dan masukan dari anggota dewan, serta menguraikan langkah-langkah pemerintah dalam merancang APBD yang pro-rakyat dan dapat menunjang pembangunan daerah secara optimal.