Jl. Kalimantan No 1 Kampung I / Skip 085179990551 mailbox@tarakankota.go.id

Pemkot Imbau Perusahaan Kembalikan Kartu Kuning Pekerja

0 comments 2026-02-02 21:05:00  

Tarakan - Perusahaan yang telah menerima pekerja diminta mengembalikan kartu kuning atau kartu tanda pencari kerja kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tarakan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tarakan, Agus Sutanto mengatakan walaupun tidak banyak jumlahnya namun masih ada perusahaan atau sektor swasta lainnya yang tidak mengembalikan kartu kuning ke pihaknya.

"Dengan dikembalikannya kartu AK 1 atau kartu kuning tersebut ke Dinas Tenaga Kerja, tentu memudahkan pendataan pencari kerja yang telah di Terima bekerja," katanya, Senin (2/2/2026).

Ia menjelaskan pihaknya tidak hentinya melakukan  sosialisasi ke perusahaan-perusahaan terkait pengembalian kartu kuning ke dinas tenaga kerja.

"Dengan sosialisasi yang intens dilakukan diharapkan tidak ada lagi kartu kuning yang tidak kembali ke dinas Tenaga kerja jika pencari kerjanya telah mendapatkan pekerjaan," tuturnya. (Nur/sti)

Sumber : RRI Tarakan

0 comments

©

Tarakan    Designed by HTML Codex


Distributed By: ThemeWagon