Jl. Kalimantan No 1 Kampung I / Skip 085179990551 mailbox@tarakankota.go.id

Pemberi Kerja Dilarang Menahan Ijazah Asli Pekerja

0 comments 2025-05-27 14:58:34  

KBRN, Tarakan: Pemberi kerja tidak diperbolehkan lagi menahan ijazah asli pekerja. Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.

"Sekarang sudah tidak bisa lagi dengan adanya setelah marak itu (penahanan ijazah asli) akhirnya Kementerian Ketenagakerjaan membuat peraturan tentang larangan menahan ijazah oleh perusahaan melalui surat edaran Menteri Tenaga Kerja ," tegas Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Tarakan, Agus Sutanto, Senin (26/5/2025). 

Selain ijazah asli, beber Agus Sutanto, sertifikat kompetensi, paspor, akte kelahiran, buku nikah dan BPKB juga tidak boleh ditahan. 

Kecuali untuk kepentingan tertentu. Misalnya pekerja tersebut telah dibiayai tugas belajarnya oleh pemberi kerja, maka dibolehkan menahan ijazah asli atau surat lainnya sebagai syarat agar pekerja tersebut tidak pindah dalam jangka waktu tertentu. 

"Supaya tidak pindah dipersyaratkan mungkin mengabdi selama lima tahun. Jadi selama itu tidak boleh pindah, itu pun dengan syarat tidak boleh hilang. Jadi pemberi kerja wajib menyimpan dengan aman," tegas Agus Sutanto lagi. 

Meski demikian, Agus Sutanto mengakui kasus pemberi kerja menahan ijazah asli pekerja pernah terjadi di Tarakan. Namun kejadiannya sudah lama dan, sejak saat itu sudah tidak ada lagi.

"Pernah kejadian beberapa tahun yang lalu. Mungkin 10 tahun lalu. Tapi waktu itu menurut teman-teman yang tangani sudah selesai," tutur Agus Sutanto. (Rajab)

Sumber : RRI Tarakan

0 comments

©

Tarakan    Designed by HTML Codex


Distributed By: ThemeWagon