Paspor Rusak Bikin Gagal Terbang?
Sesuai Permenkumham No.8/2014, paspor yang rusak tidak bisa digunakan untuk perjalanan penerbangan.
Ramai soal kasus selebgram yang batal terbang ke luar negeri karena kondisi paspornya yang rusak, jadi pertanyaan menarik, kenapa sih paspor harus dalam kondisi baik? Kenapa tidak boleh rusak?
Mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 tahun 2014, paspor yang rusak tidak dapat digunakan untuk perjalanan. Sebab, jika rusak kondisinya maka akan membuat keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas sebagai dokumen resmi.
Ada sejumlah kondisi yang membuat paspor dinyatakan rusak sehingga pemiliknya tak bisa menggunakan dokumen tersebut untuk ke luar negeri. Paspor dinyatakan rusak jika..
- Halaman sobek/tergunting
- Terlipat
- Berlubang
- Foto tidak jelas atau tidak sesuai
- Tercoret-coret/informasi tidak terbaca
- Paspor lembab/basah/berjamur
- Paspor terbakar
Perlu diketahui, jika paspor rusak tidak hanya gagal melakukan perjalanan, paspor yang rusak juga kena denda Rp500.000 saat penggantian.
Namun, denda tidak berlaku jika paspor rusak/hilang karena keadaan kahar atau force majeure, seperti: banjir, gempa bumi, kebakaran, huru-hara, bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
#IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #EdukasiInformasi #Infografis #Paspor #Pasport #Imigrasi #Dokumen #Kependudukan #KominfoNewsroom
Sumber FB : IndonesiaBaik.Id