Jl. Kalimantan No 1 Kampung I / Skip 085179990551 mailbox@tarakankota.go.id

Mau Urus Paspor? Cek Biaya Terbarunya 2025

0 comments 2025-07-02 07:01:52  

  

Mau Urus Paspor? Cek Biaya Terbarunya 2025

Paspor merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Dokumen ini tidak hanya berfungsi sebagai identitas internasional, tetapi juga menjadi syarat utama untuk melintasi batas negara. Seiring dengan perubahan regulasi, pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 telah menetapkan struktur biaya baru yang mulai berlaku pada tahun 2025.

Yuk, simak rincian biayanya!

1. Paspor Biasa Non Elektronik

Paspor jenis ini adalah versi standar yang paling banyak digunakan oleh masyarakat umum.

Untuk masa berlaku 5 tahun, biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp350.000.

Sementara itu, untuk masa berlaku 10 tahun, biayanya naik menjadi Rp650.000.

Perbedaan masa berlaku memberikan fleksibilitas bagi pemohon sesuai dengan kebutuhan perjalanan mereka.

2. Paspor Elektronik (E-Paspor)

Paspor ini dilengkapi dengan chip elektronik yang menyimpan data biometrik pemegang paspor.

E-paspor dengan masa berlaku 5 tahun dikenakan biaya Rp650.000.

Sedangkan e-paspor dengan masa berlaku 10 tahun dikenai tarif sebesar Rp950.000.

3. Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)

SPLP diterbitkan untuk kondisi darurat atau situasi tertentu.

Untuk Warga Negara Indonesia (WNI), biaya SPLP adalah Rp100.000.

Sedangkan bagi orang asing, SPLP dikenakan biaya sebesar Rp150.000.

4. Layanan Percepatan Pengurusan Paspor

Bagi kamu yang membutuhkan paspor dengan segera, tersedia layanan percepatan yang memungkinkan paspor selesai pada hari yang sama. Layanan ini tentunya memerlukan biaya tambahan sebesar Rp 1.000.000, yang merupakan biaya di luar biaya pengurusan paspor standar.

5. Biaya untuk Paspor Hilang dan Rusak

Dalam hal kehilangan atau kerusakan paspor, pemerintah menetapkan biaya. Paspor yang hilang dikenakan biaya Rp 1.000.000, sedangkan paspor yang rusak memerlukan biaya sebesar Rp 500.000 untuk penggantian. Namun, jika kerusakan atau kehilangan tersebut disebabkan oleh keadaan kahar atau force majeure seperti bencana alam, maka biaya tambahan ini tidak dikenakan alias gratis.

#IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #ProgramPemerintah #Infografik #Paspor #Visa #Imigrasi #Dokumen #KomdigiNewsroom

Sumber FB : IndonesiaBaik.Id

0 comments

©

Tarakan    Designed by HTML Codex


Distributed By: ThemeWagon