Mau Nyoblos, Bawa Berkas Apa Saja Ya?
Meskipun tiap orang berhak memilih dalam pemilu 2024, namun ada perbedaan berkas yang dibawa ketika menyoblos dari setiap pemilih menyesuaikan kategorinya sebagai pemilih. Pemilih sendiri terbagi ke dalam 3 kategori, yaitu DPT, DPTb, dan DPK.
Jika belum terima formulir hingga H-1 pemungutan suara, atau alasan rusak dan/hilang, pemilih bisa hubungi Ketua KPPS setempat.
Namun, jika berhalangan pemilih tetap bisa langsung datang ke TPS tanpa bawa formulir C-6, tapi harus tetap bawa e-KTP saat datang ke TPS. Nantinya, KPPS akan cek data pemilih di Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
Akses informasi seputar panduan Pemilu 2024 di â¡ï¸ s.id/pemiludamaipedia
#IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #InfoPopuler #Infografis #BerkasPemilu #DokumenPemilu #Pemilu2024 #PemiluDamai2024 #PemiluDamaiPedia #KominfoNewsroom
Sumber FB : IndonesiaBaik.Id