Mau Nikah Tahun 2025 Ini? Catat Prosedur Terbarunya..
Pernikahan adalah langkah besar dalam hidup yang memerlukan persiapan matang, termasuk dalam memenuhi prosedur administrasi. Tahun 2025, prosedur nikah telah diatur sedemikian rupa agar lebih terorganisir. Berikut panduan langkah-langkahnya:
1. Pastikan Sudah Punya Calon!
Tentu saja, ini adalah langkah pertama yang wajib. ð
2. Persiapkan Dokumen Penting
Kunjungi Kantor Urusan Agama (KUA) dengan membawa:
- Surat pengantar nikah dari kantor Desa/Kelurahan tempat tinggal calon pengantin (catin).
- Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan tempat tinggal catin (untuk yang menikah di luar wilayah kecamatan asal).
- Fotokopi KTP, KK, dan Akta Kelahiran.
- Pas foto 2x3 latar biru sebanyak 4 lembar (beserta softcopy-nya).
3. Pemeriksaan Berkas oleh Pegawai KUA
Setelah dokumen lengkap, pegawai KUA akan:
- Melakukan verifikasi data.
- Memastikan kelengkapan persyaratan nikah dan rukun nikah.
4. Ikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin)
Bimbingan ini penting untuk mempersiapkan pasangan secara emosional dan spiritual dalam membangun keluarga.
5. Siapkan Biaya Nikah
- Gratis jika menikah di KUA pada jam kerja.
- Rp600.000 untuk pernikahan di luar KUA.
6. Pelaksanaan Akad Nikah
Setelah akad selesai, buku nikah akan diberikan langsung atau maksimal dalam waktu 7 hari.
7. Hidup Bahagia Sebagai Pasangan Suami-Istri
Mulailah perjalanan baru bersama pasangan tercinta. ð¥°
Prosedur ini bertujuan untuk memberikan kemudahan sekaligus memastikan pernikahan berjalan lancar dan sesuai ketentuan. Jangan lupa, persiapkan segalanya dengan matang ya!
Sumber FB : IndonesiaBaik.Id