Jl. Kalimantan No 1 Kampung I / Skip 085179990551 mailbox@tarakankota.go.id

Mau Cek Mata, Bisa Pakai BPJS Gak Ya?

0 comments 2025-05-26 08:07:35   Tags: Info Sehat

 

Banyak masyarakat bertanya, apakah pemeriksaan mata bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Kabar baiknya, bisa! Namun, terdapat prosedur dan syarat tertentu yang wajib diikuti agar layanan ini bisa dimanfaatkan.

Sebelum menjalani pemeriksaan mata dengan jaminan BPJS, pastikan Anda memenuhi persyaratan berikut:

1. Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Harus Aktif

Pastikan iuran BPJS Anda tidak menunggak dan kartu BPJS masih berlaku.

2. Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)

FKTP bisa berupa puskesmas, klinik, atau dokter keluarga tempat Anda terdaftar sebagai peserta BPJS.

3. Dapatkan Surat Rujukan dari Dokter FKTP

Jika dokter menilai bahwa Anda memerlukan pemeriksaan lanjutan oleh dokter spesialis mata, Anda akan diberikan surat rujukan resmi.

Berikut adalah langkah-langkah alur pemeriksaan mata menggunakan BPJS:

- Pastikan kepesertaan BPJS aktif.

- Datang ke FKTP tempat Anda terdaftar.

- Dapatkan surat rujukan ke rumah sakit atau klinik mata.

- Datangi rumah sakit rujukan yang bekerja sama dengan BPJS.

- Bawa dokumen penting: Kartu BPJS Kesehatan, KTP, Surat rujukan dari FKTP

- Jalani pemeriksaan oleh dokter spesialis mata

Tidak hanya biaya pemeriksaan, BPJS Kesehatan juga memberikan bantuan pembelian alat bantu penglihatan seperti kacamata. Bantuan ini diberikan satu kali dalam 2 tahun, dengan ketentuan berdasarkan kelas peserta. Tapi, bantuan ini hanya berlaku jika kacamata diresepkan oleh dokter spesialis mata dari rumah sakit rujukan BPJS.

#IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #EdukasiInformasi #Infografik #BPJSKesehatan #BPJS #Mata #Kesehatan #KomdigiNewsroom

Sumber FB : IndonesiaBaik.Id

0 comments

©

Tarakan    Designed by HTML Codex


Distributed By: ThemeWagon