Jl. Kalimantan No 1 Kampung I / Skip 085179990551 mailbox@tarakankota.go.id

Mata Pelajaran yang Diuji Dalam Tes Kemampuan Akademik untuk Siswa SD hingga SMA

0 comments 2025-06-25 11:33:48  

   

Ini Mata Pelajaran yang Diuji Dalam Tes Kemampuan Akademik untuk Siswa SD hingga SMA

Ada yang baru! Kini, telah diluncurkan yang namanya TKA, semacam pengukuran capaian akademik bagi siswa sekolah. Yuk, kita bahas!

Dalam rangka memenuhi mandat konstitusional untuk menyediakan pendidikan bermutu bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi, Kemendikdasmen melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA). 

Peraturan ini telah diundangkan pada tanggal 3 Juni 2025 dan menjadi momen penting dalam upaya penguatan sistem penilaian capaian akademik yang terstandar, objektif, dan inklusif di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Melansir Kemdikdasmen, pelaksanaan TKA dimulai tahun ini untuk jenjang SMA/MA/Sederajat & SMK/MAK yaitu pada tanggal 1 s.d. 9 November 2025.

Sementara untuk jenjang SMP/MTs/Sederajat & SD/MI/Sederajat akan dimulai pada Maret s.d. April 2026.

TKA merupakan singkatan dari Tes Kemampuan Akademik, yang merupakan kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu.

Tujuannya ada beberapa hal, salah satunya untuk menilai capaian akademik murid secara terstandar. Kemudian untuk menjamin akses kesetaraan hasil belajar, pemetaan mutu pendidikan, hingga digunakan untuk bagan evaluasi dan kebijakan peningkatan mutu pendidikan. Serta, mendorong satuan pendidikan memperbaiki proses pembelajaran dan penilaian.

Sebagaimana penjelasan Kementerian Dikdasmen (Kemdikdasmen), TKA bersifat tidak wajib. Artinya, TKA tidak diwajibkan, agar murid yang merasa siap dan membutuhkan saja yang dapat mengikuti, sementara yang tidak siap tidak perlu ikut.

Kewajiban atau tidaknya mengikuti tes merupakan

bagian dari hak individu. Murid berhak menentukan pilihannya dalam pendidikan

Begitupun soal hasil TKA. Adapun hasil TKA tidak menentukan kelulusan. Kelulusan tetap ditentukan oleh satuan pendidikan, karena satuan pendidikan yang paling tahu perkembangan murid, bukan hasil TKA.

Sebagai informasi, TKA diberikan dalam bentuk nilai dan kategori capaian nasional berbentuk sertifikat resmi oleh Kemendikdasmen.

Dalam implementasinya, TKA dapat diikuti oleh murid dari berbagai jalur pendidikan, termasuk jalur formal (SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK), jalur nonformal (program paket A, B, dan C), serta jalur informal. 

Peserta TKA akan menerima hasil berupa nilai dan kategori capaian yang ditetapkan secara nasional. Murid dari jalur formal dan nonformal yang telah mengikuti TKA berhak memperoleh sertifikat hasil TKA.

- Pendidikan Formal

Siswa kelas 6 SD/ MI/sederajat

Siswa kelas 9 SMP/MTs/ sederajat

Siswa kelas 12 SMA/MA/sederajat dan kelas akhir SMK/MAK

- Pendidikan Nonformal 

Siswa kelas 6 paket A/bentuk lain sederajat

Siswa kelas 9 paket B/bentuk lain sederajat

Siswa kelas 12 paket C/bentuk lain sederajat

Siswa pesantren di bawah pembinaan kementerian agama

- Pendidikan Informal

Siswa homeschooling (sekolah rumah)

#IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #ProgramPemerintah #Infografik #TesKemampuanAkademik #TKA #Sekolah #Pendidikan #KomdigiNewsroom

Sumber FB : IndonesiaBaik.Id

0 comments

©

Tarakan    Designed by HTML Codex


Distributed By: ThemeWagon