Jl. Kalimantan No 1 Kampung I / Skip 085179990551 mailbox@tarakankota.go.id

Lupa Bawa SIM, STNK, atau Tak Pakai Helm? Siap-Siap Kena Tilang

0 comments 2025-05-23 09:40:45  

 

Banyak pengendara motor yang merasa aman saat berkendara jarak dekat tanpa membawa surat-surat atau mengenakan helm. Padahal, aturan lalu lintas tetap berlaku, di mana pun dan sejauh apa pun perjalananmu.

Jangan sepelekan hal ini, karena konsekuensinya cukup serius!

- SIM ketinggalan atau tidak bisa ditunjukkan saat razia? Anda bisa dikenai pidana kurungan hingga 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.

- Tidak memiliki SIM sama sekali? Hukuman bisa lebih berat: kurungan hingga 4 bulan atau denda maksimal Rp1.000.000.

- Lupa membawa STNK? Anda berisiko dikenai pidana kurungan sampai 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.

- Tidak pakai helm? Tetap kena sanksi: kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250.000.

Jadi, sebelum keluar rumah, pastikan selalu bawa surat-surat kendaraan dan gunakan perlengkapan keselamatan seperti helm. Lebih baik mencegah daripada kena tilang!

#IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #EdukasiInformasi #Infografik #Berkendara #AturanBerkendara #Helm #STNK #SIM #LaluLintas #KomdigiNewsroom

Sumber FB : IndonesiaBaik.Id

0 comments

©

Tarakan    Designed by HTML Codex


Distributed By: ThemeWagon