Banyak pengendara motor yang merasa aman saat berkendara jarak dekat tanpa membawa surat-surat atau mengenakan helm. Padahal, aturan lalu lintas tetap berlaku, di mana pun dan sejauh apa pun perjalananmu.
Jangan sepelekan hal ini, karena konsekuensinya cukup serius!
- SIM ketinggalan atau tidak bisa ditunjukkan saat razia? Anda bisa dikenai pidana kurungan hingga 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.
- Tidak memiliki SIM sama sekali? Hukuman bisa lebih berat: kurungan hingga 4 bulan atau denda maksimal Rp1.000.000.
- Lupa membawa STNK? Anda berisiko dikenai pidana kurungan sampai 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
- Tidak pakai helm? Tetap kena sanksi: kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250.000.
Jadi, sebelum keluar rumah, pastikan selalu bawa surat-surat kendaraan dan gunakan perlengkapan keselamatan seperti helm. Lebih baik mencegah daripada kena tilang!
#IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #EdukasiInformasi #Infografik #Berkendara #AturanBerkendara #Helm #STNK #SIM #LaluLintas #KomdigiNewsroom
Sumber FB : IndonesiaBaik.Id