Layanan Kesehatan yang Ditanggung BPJS
Hadirnya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) menjadi salah satu asuransi kesehatan wajib bagi warga Indonesia yang dikelola oleh pemerintah melalui BPJS Kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan layanan kesehatan yang bisa digunakan seumur hidup.
Apa Saja Ya?
1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama
Pelayanan kesehatan tingkat pertama membiayai pelayanan kesehatan umum yang mencakup:
Biaya administrasi pelayanan kesehatan.
Pelayanan promotif dan preventif
Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
Tindakan medis non-spesialistik
Pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai
Pemeriksaan penunjang diagnostik tingkat pertama
Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis
2. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan
Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, meliputi pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap:
Biaya administrasi pelayanan kesehatan.
Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi ke dokter spesialis dan subspesialis.
Tindakan medis yang membutuhkan dokter spesialis baik bedah maupun nonbedah sesuai dengan rujukan dari dokter
Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai (misalnya cairan infus).
Pelayanan penunjang yang membutuhkan diagnosis lanjutan tertentu sesuai anjuran dokter
Rehabilitasi medis.
Pelayanan darah, seperti penyediaan kantong darah.
Pelayanan kedokteran forensik klinis
Memberikan pelayanan pengurusan jenazah pada pasien yang meninggal setelah rawat inap
Perawatan di ruang rawat inap biasa
Perawatan inap di ruang intensif seperti ICU.
3. Ambulans
Fasilitas ambulans menjadi tanggungan BPJS Kesehatan dan hanya diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan satu ke fasilitas kesehatan lainnya yang bertujuan menyelamatkan nyawa pasien.
4. Pelayanan penapisan atau skrining kesehatan penyakit:
Diabetes melitus
Hipertensi atau darah tinggi
Ischaemic heart disease atau iskemia jantung
Stroke
Kanker leher Rahim
Kanker payudara
Anemia remaja putri
Tuberkulosis (TBC)
Hepatitis
Paru obstruktif kronis
Talasemia
Kanker usus
Kanker paru
Hipotiroid kongenital atau kekurangan hormon tiroid
5. Pelayanan gawat darurat
Pelayanan gawat darurat adalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya kepada pasien dengan kriteria sebagai berikut:
Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan
Adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi
Adanya penurunan kesadaran
Adanya gangguan hemodinamik
Memerlukan tindakan segera
Penetapan terpenuhinya kriteria gawat darurat ditetapkan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP).
#IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #ProgramPemerintah #Infografis #BPJSKesehatan #BPJS #JKN #LayananBPJS #Kesehatan #sehat-lain
Sumber FB : IndonesiaBaik.Id