Jl. Kalimantan No 1 Kampung I / Skip 085179990551 mailbox@tarakankota.go.id

Layanan Kesehatan yang Ditanggung BPJS

0 comments 2025-01-23 09:59:58   Tags: Info Sehat

  

Layanan Kesehatan yang Ditanggung BPJS

Hadirnya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) menjadi salah satu asuransi kesehatan wajib bagi warga Indonesia yang dikelola oleh pemerintah melalui BPJS Kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan layanan kesehatan yang bisa digunakan seumur hidup.

Apa Saja Ya?

1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama

Pelayanan kesehatan tingkat pertama membiayai pelayanan kesehatan umum yang mencakup:

Biaya administrasi pelayanan kesehatan.

Pelayanan promotif dan preventif

Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis

Tindakan medis non-spesialistik

Pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai

Pemeriksaan penunjang diagnostik tingkat pertama

Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis

2. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan

Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, meliputi pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap:

Biaya administrasi pelayanan kesehatan.

Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi ke dokter spesialis dan subspesialis.

Tindakan medis yang membutuhkan dokter spesialis baik bedah maupun nonbedah sesuai dengan rujukan dari dokter

Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai (misalnya cairan infus).

Pelayanan penunjang yang membutuhkan diagnosis lanjutan tertentu sesuai anjuran dokter

Rehabilitasi medis.

Pelayanan darah, seperti penyediaan kantong darah.

Pelayanan kedokteran forensik klinis 

Memberikan pelayanan pengurusan jenazah pada pasien yang meninggal setelah rawat inap

Perawatan di ruang rawat inap biasa

Perawatan inap di ruang intensif seperti ICU.

3. Ambulans

Fasilitas ambulans menjadi tanggungan BPJS Kesehatan dan hanya diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan satu ke fasilitas kesehatan lainnya yang bertujuan menyelamatkan nyawa pasien.

4. Pelayanan penapisan atau skrining kesehatan penyakit:

Diabetes melitus 

Hipertensi atau darah tinggi 

Ischaemic heart disease atau iskemia jantung 

Stroke 

Kanker leher Rahim

Kanker payudara 

Anemia remaja putri 

Tuberkulosis (TBC) 

Hepatitis 

Paru obstruktif kronis 

Talasemia 

Kanker usus 

Kanker paru 

Hipotiroid kongenital atau kekurangan hormon tiroid

5. Pelayanan gawat darurat

Pelayanan gawat darurat adalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya kepada pasien dengan kriteria sebagai berikut: 

Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan

Adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi

Adanya penurunan kesadaran

Adanya gangguan hemodinamik

Memerlukan tindakan segera

Penetapan terpenuhinya kriteria gawat darurat ditetapkan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP). 

#IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #ProgramPemerintah #Infografis #BPJSKesehatan #BPJS #JKN #LayananBPJS #Kesehatan #sehat-lain

Sumber FB : IndonesiaBaik.Id

0 comments

©

Tarakan    Designed by HTML Codex


Distributed By: ThemeWagon