MAKASSAR â Guna mengoptimalkan fungsi alat rekam pajak sejak 2021 pada objek pajak hotel dan restoran di Kota Tarakan. Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes,,didampingi jajaran Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD) dan Bankaltimtara Cabang Tarakan melakukan kunjungan kerja ke Kota Makassar untuk mendapatkan referensi teknik pengawasan dari Pemkot Makassar terhadap objek pajak restoran yang menggunakan alat rekam pajak. Rombongan diterima oleh Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi, S.E., beserta Kepala Bapenda dan Wakil Pimpinan Cabang Banksulselbar Makassar pada Jumat, 4 Agustus 2023.
Kota Makassar sendiri, sebagaimana disampaikan Wakil Wali Kota Makassar, memiliki misi yang salah satunya adalah menuju PAD Kota Makassar 2 Triliun. Untuk itu Pemkot Makassar telah melakukan berbagai inovasi dengan dukungan dari PT BPD Sulselbar. Di Makassar, sekarang terpasang 531 alat rekam pajak di objek pajak hotel, restoran, parkir, dan hiburan. Upaya yang dilakukan termasuk pemasangan CCTV, pemeriksaan pajak, uji petik secara reguler, dan undian doorprize struk pembayaran setiap bulan.
Walikota Tarakan menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kota Makassar, terutama Bapenda, yang berkenan untuk berbagi strategi dan pengalaman dalam pengelolaan pajak daerah. Harapannya BPKPAD Kota Tarakan mendapatkan referensi yang memadai untuk meningkatkan PAD Kota Tarakan dan memaksimalkan fungsi alat rekam pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak.
Diketahui, BPKPAD Kota Tarakan telah memasang 50 unit alat rekam pajak pada objek pajak hotel dan restoran atas dukungan PT BPD Kaltimtara. Rata-rata pertumbuhan penerimaan pajak daerah dari wajib pajak yang menggunakan alat rekam pajak mencapai 66,3 persen dari tahun 2021 hingga 2022. Tahun 2023, akan ditambahkan 40 unit alat rekam pajak pada objek pajak restoran untuk percepatan peningkatan penerimaan pajak daerah.