Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan besaran subsidi program konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik naik dari semula Rp7 juta menjadi Rp10 juta.
Karena itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini telah membuka layanan konversi motor BBM ke motor listrik bagi masyarakat.
Masyarakat yang ingin mengubah sepeda motornya dari berbahan BBM ke motor listrik harus mendaftar sebelum melakukan konversi motor. Pendaftaran ini bisa dilakukan melalui laman ebtke.esdm.go.id
Langkah-langkahnya yaitu:
1. Pemohon mengisi formulir pendaftaran online melalui laman ebtke.esdm.go.id
2. Bengkel konversi akan mengecek kondisi motor dan kelengkapan surat
3. Pemohon dan bengkel melakukan persetujuan biaya total konversi
4. Pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan
5. Bengkel melakukan konversi motor pemohon
Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Kemenhub melakukan pengujian
6. Kemenhub menerbitkan SUT dan SRUT
7. Kementerian ESDM melakukan verifikasi hasil konversi dan kelengkapan surat atau sertifikat motor hasil konversi
8. Pemohon menerima motor yang telah dikonversi
Berdasarkan aturan terbaru ESDM, terdapat empat kelompok masyarakat yang berhak menerima subsidi motor listrik, antara lain:
1. Perseorangan
2. Kelompok masyarakat
3. Lembaga pemerintah
4. Lembaga non-pemerintah.
Sebelum penerapan aturan baru ini, penerima bantuan insentif atau subsidi motor listrik hanya untuk perseorangan.
Tahun ini, Pemerintah juga menargetkan paling banyak 150.000 unit sepeda Motor Listrik setelah sebelumnya di tahun 2023 menargetkan sebanyak 50 ribu unit sepeda motor dengan besaran bantuan yang diberikan Rp 7 juta per unit untuk motor konversi.
#IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #EdukasiInformasi #Infografis #KendaraanListrik #MotorListrik #SubsidiMotorListrik #KominfoNewsroom
Sumber Facebook : IndonesiaBaik.Id