Jl. Kalimantan No 1 Kampung I / Skip 085179990551 mailbox@tarakankota.go.id

Ketua RT di Tarakan Pilih Penyesuaian Biaya Abonemen

0 comments 2025-09-08 18:32:02  

KBRN, Tarakan: Perdebatan terkait penyesuaian biaya abonemen dipastikan tuntas setelah Perumda Tirta Alam Tarakan mensosialisasikan kepada seluruh Ketua RT di Pondok Lesehan (Ponles), Senin (8/9/2025). 

Hal itu disampaikan Direktur Perumda Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan kepada awak media usai acara.

Menurutnya, ketua RT menerima penyesuaian biaya abonemen sebesar Rp 15 ribu per bulan menjadi Rp 26 ribu perbulan, dibandingkan harus membayar apabila ada kerusakan atau penggantian water meter. 

Sebagai perbandingan, untuk penggantian water meter atau meteran air apabila rusak mencapai Rp 2,5 juta. Sementara apabila biaya abonemen dikumpul dalam 5 tahun, pelanggan hanya membayar Rp 1.560.000.

Biaya abonemen itulah yang digunakan untuk memperbaiki peralatan yang rusak atau mengganti meteran air.

“Kita sudah sampaikan ke Ketua RT seluruh Tarakan, pilih abonemennya Rp 15 ribu atau pada saat ada kerusakan, ada pergantian meteran, kita minta membayar, mereka sepakat semua bahwa cukup membayar abonemen. Jadi semuanya gratis, penggantian meteran gratis, perbaikan kebocoran gratis, kebocoran sebelum meteran gratis. Jadi saya rasa tidak perlu ada lagi yang diributkan,” ujar Iwan Setiawan.

Dengan kesepakatan tersebut, Iwan Setiawan memastikan pelanggan tidak perlu membayar lagi biaya kerusakan atau penggantian alat. 

Ia juga mengultimatum petugas Perumda Tirta Alam Tarakan agar tidak meminta biaya penggantian kepada pelanggan. Jika ditemukan, Iwan Setiawan tidak segan untuk memberhentikan.

“Kita sudah sepakat antara RT dan pegawai PDAM apabila ada yang menarik biaya dari pergantian meteran, pergantian keran atau perbaikan kebocoran sebelum meteran, gratis. Jika ada yang menarik biaya maka konsukwensinya adalah diberhentikan dari karyawan PDAM,” tegas Iwan Setiawan. 

Ada pun penyesuaian abonemen ini dilakukan karena Iwan Setiawan menilai tidak pernah dilakukan penyesuaian lagi selama 13 tahun. 

Di sisi lain, hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltara mengamanatkan minimal 5 tahun harus mengganti meteran air pelanggan. 

Karena itu, pihaknya melakukan penyesuaian abonemen meskipun Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2019 membolehkan Perumda Tirta Alam Tarakan menaikkan tarif 5 – 15 persen tanpa persetujuan DPRD Tarakan. (Rajab) 

Sumber : RRI Tarakan

0 comments

©

Tarakan    Designed by HTML Codex


Distributed By: ThemeWagon