Jl. Kalimantan No 1 Kampung I / Skip 085179990551 mailbox@tarakankota.go.id

Kepala Keluarga Pindah, Nomor Kartu Keluarga Berubah Gak Ya?

0 comments 2025-07-09 08:15:39  

 

Pindah rumah, apakah nomor KK berubah? Simak penjelasan resmi dari Dukcapil soal perubahan Kartu Keluarga saat pindah alamat sesuai UU Administrasi Kependudukan.

Setiap keluarga di Indonesia wajib memiliki Kartu Keluarga (KK) sebagai dokumen resmi yang memuat data seluruh anggota keluarga. Namun, banyak yang masih bingung: apakah nomor KK akan berubah jika kepala keluarga pindah rumah atau alamat?

Pertanyaan ini cukup sering muncul, terutama saat proses pindah domisili, baik sebagian atau seluruh anggota keluarga. Untuk menjawabnya, berikut penjelasan resmi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 61 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, nomor KK melekat pada kepala keluarga. Artinya, selama kepala keluarga tetap memimpin KK, maka nomor KK tersebut tidak akan berubah, meskipun ada perubahan alamat.

Jika kepala keluarga pindah alamat sendirian, sementara anggota keluarga lain tetap tinggal di alamat lama, maka:

- Kepala keluarga akan tetap menggunakan nomor KK lama.

- Anggota keluarga yang tertinggal akan mendapat KK baru dengan nomor berbeda, karena struktur keluarga telah berubah.

Jika seluruh anggota keluarga termasuk kepala keluarga pindah ke alamat baru secara bersamaan, maka:

- Nomor KK tetap sama seperti sebelumnya.

- Hanya alamat dalam dokumen KK yang diperbarui, bukan nomornya.

#IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #EdukasiInformasi #Infografik #KK #KartuKeluarga #Dokumen #Kependudukan #KomdigiNewsroom

Sumber FB : IndonesiaBaik.Id

0 comments

©

Tarakan    Designed by HTML Codex


Distributed By: ThemeWagon