KBRN, Tarakan : Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Tarakan telah mengeluarkan keputusan tentang kadar zakat fitrah tahun 1444 H/2023 M.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kemenag Tarakan, Sultan Halim mengatakan, berdasarkan surat keputusan kepala kantor Kemenag Tarakan nomor 60 tahun 2023, zakat fitrah yang dikeluarkan oleh setiap jiwa/individu warga kota Tarakan sebanyak 1 shaâ atau 2,5 Kg beras yang di konsumsi sehari-hari.
âUntuk beras kualitas tinggi Rp 16 ribu di kali 2,5 Kg sehingga zakat fitrah yang dibayar Rp 40 ribu perjiwa. Sedangkan, beras kualitas menengah Rp 14 ribu di kali 2,5 Kg maka zakat yang di bayar Rp 35 ribu perjiwa. Untuk beras rendah Rp 10 ribu di kali 2,5 Kg maka zakat fitrahnya Rp 25 ribu perjiwa,â kata Sultan Halim, Senin (27/3/2023).
Sultan Halim menjelaskan, untuk pembayaran fidyah dinilai dengan uang sebesar Rp 25 ribu per hari. Adapun fidyah ini bagi umat muslim yang tidak puasa di karenakan sakit, ibu hamil menyusui, serta orang tua yang fisiknya sudah lemah.
âKita harapkan untuk zakat fitrah bisa di tunaikan sebelum akhir ramadan, dan jika ada yang tidak berpuasa maka membayar fidyah,â tutupnya.