KPU telah menetapkan masa kampanye Pemilu serta Pilpres mulai 28 November 2023 besok hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
Peserta Pemilu 2024 resmi menjalani tahapan baru mulai besok 28 November 2023, yakni kampanye terbuka. Kampanye terbuka boleh dilakukan setiap peserta Pemilu dan masyarakat umum.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan aturan kampanye Pemilu 2024. Penetapan itu dilakukan dengan penerbitan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024. PKPU mengenai kampanye ini mulai berlaku pada 14 Juli 2023.
Dalam PKPU ini memuat bahwa kampanye dilakukan secara serentak oleh seluruh peserta pemilu. Sementara jadwal kampanye pemilu dalam PKPU ini dilakukan melalui beberapa tahapan.
Selain memuat aturan kampanye, PKPU tersebut mengatur jadwal kampanye Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. KPU juga mengatur jadwal kampanye Pilpres jika terjadi putaran kedua, pada 2-22 Juni 2024.
Berikut jadwal lengkap kampanye Pemilu 2024:
a. 28 November 2023-10 Februari 2024
Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial
b. 21 Januari-10 Februari 2024
Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring
c. 11-13 Februari 2024
Masa tenang
d. 14 Februari 2024
Pemungutan suara serentak Pemilu
e. 2-22 Juni 2024
Kampanye tambahan jika terjadi Pilpres putaran kedua
f. 23-25 Juni 2024
Masa tenang
#IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #ProgramPemerintah #Infografis #Kampanye #MasaKampanye #Pilpres #Pemilu2024 #PemiluDamai2024 #KominfoNewsroom