Jl. Kalimantan No 1 Kampung I / Skip 085179990551 mailbox@tarakankota.go.id

Kafarat Bersetubuh di Siang Hari Ramadhan, Suami Istri Harus Perhatikan

0 comments 2024-03-16 21:35:06  

Kafarat Bersetubuh di Siang Hari Ramadhan, Suami Istri Harus Perhatikan

Saat melakukan puasa Ramadhan, semua umat Islam harus mematuhi setiap ketentuan syariat. Baik rukun maupun hal-hal yang menjadi larangan. Di antara keharaman saat bulan Ramadhan adalah bersetubuh (jima’) di siang hari saat berpuasa. Jika terlanjur terjadi, pelakunya wajib membayar kafarat.  

Keharaman Berhubungan Badan saat Puasa Ramadhan Keharaman ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits shahih riwayat Abu Hurairah.  Dikisahkan olehnya, datang seorang lelaki kepada Nabi saw yang menjelaskan telah menyetubuhi istrinya di siang hari bulan Ramadhan. Kemudian Nabi saw bertanya sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari:

Artinya, “Apakah kamu mampu memerdekakan budak? Lelaki menjawab, “Tidak”. Nabi bertanya kembali, “Apakah kamu mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Lelaki tersebut menjawab, “Tidak”. Nabi bertanya, “Apakah kamu mampu memberikan makan kepada 60 orang miskin?” Lelaki menjawab: “Tidak”. (Muhammad bin Ismail Al-Bukhari, Al-Jami’us Shahih, [Mathba’atus Salafiyah],  juz II, halaman 41).

Hadits ini menjadi dasar larangan bersetubuh atau jima’ ketika berpuasa Ramadhan, serta kewajiban membayar kafarat atau tebusan.    

Kafarat yang Harus Dibayar  

Melansir NU Online dalam artikel berjudul “Penjelasan Umum tentang Kafarat, Fidyah, dan Dam (1)”, dijelaskan bahwa kafarat populer sebagai penebus kesalahan yang telah dilakukan. Dijelaskan dalam kitab Fathul Qarib:

Artinya, “Barangsiapa yang bersetubuh di siang hari Ramadhan dengan sengaja, maka ia wajib mengqadha puasa dan diwajibkan membayar kafarat berupa memerdekakan hamba sahaya (budak), apabila ia tidak menemukan maka harus diganti dengan puasa dua bulan berturut-turut dan apabila tidak mampu, maka harus memberi makan 60 orang miskin. Setiap satu orang mendapat satu mud.” (Ibnu Qasim Al-Ghazi, Fathul Qarib, [Beirut, Darul Kutub Ilmiyah: 2016], halaman 67).

Kutipan di atas menjelaskan, apabila orang puasa bersetubuh di siang hari Ramadhan, maka wajib membayar kafarat berupa; 

1. Memerdekakan hamba sahaya (budak), 

2. Apabila tidak mampu, maka berpuasa dua bulan berturut-turut tanpa terputus, 

3. Jika masih tidak mampu, kafarat yang dibayarkan adalah memberi makan 60 orang miskin. Setiap orang mendapat satu mud (kurang lebih 7 ons) bahan makanan pokok. 

Kafarat dibayarkan berurutan dan disesuaikan dengan kemampuan melalui tiga poin di atas. Dengan demikian dapat disimpulkan, ada kafarat yang harus dibayar oleh orang puasa kareena bersetubuh di siang hari Ramadhan. Adapun rincian kafarat sebagaimana yang telah dijelaskan. Wallahu a’lam. 

Ustadz Muhammad Ulil Albab, Santri PP Mansajul Ulum dan Mahasiswa IPMAFA

Editor: Ahmad Muntaha AM 

Kolomnis: Muhammad Ulil Albab 

#BatalPuasa #Ramadhan #ramadhaninfo

Sumber: NU Online

0 comments

©

Tarakan    Designed by HTML Codex


Distributed By: ThemeWagon