Jangan Lupa Lapor SPT Pajak Ya!
Mulai Januari hingga Maret 2024, wajib pajak orang pribadi harus melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak. Kini, wajib pajak badan bisa melaporkan SPT secara online dengan mengakses layanan DJP Online. Kali ini, pelaporannya untuk SPT 2023.
Mengacu ke UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), atau dikenal dengan UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, WP orang pribadi wajib melaporkan SPT tahunannya paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024.
Sementara itu, untuk SPT tahunan WP badan paling lambat empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024. Ketentuan itu semua sesuai UU KUP yang mengatur soal peraturan hukum berbagai aspek terkait perpajakan di Indonesia. Namun, pelaporan SPT Tahunan 2023 sudah dapat dilakukan sejak per 1 Januari 2024.
Khusus untuk pelaporan SPT melalui layanan e-filling, wajib pajak dapat mengisi dan mengirim SPT tahunan dengan mudah dan efisien. Adapun, wajib pajak cukup mengisi formulir elektronik di layanan pajak online.
Selain itu, bagi WP orang pribadi berstatus pegawai, ada dua jenis formulir yang harus dipilih berdasarkan besaran penghasilannya selama setahun, yakni formulir 1770 dan formulir 1770 S. WP dapat mengisi formulir tersebut melalui laman DJP Online. Adapun perbedaan masing-masing formulir yakni formulir 1770 diperuntukkan untuk WP yang berpenghasilan di bawah Rp60 juta, sedangkan untuk yang berpenghasilan di atas Rp60 juta per tahun menggunakan formulir 1770 S.
SPT Tahunan Badan dilaporkan dengan formulir 1771. Sebelum melakukan pelaporan, terlebih dahulu mempersiapkan Laporan Keuangan Perusahaan sebagai persyaratan dokumen yang harus dipenuhi. Kemudian, pelaporan SPT juga bisa menggunakan e-form, di mana e-form ini harus melalui PC/Laptop dengan aplikasi Adobe Reader 32bit.
#IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #ProgramPemerintah #Infografis #Pajak #LaporPajak #SPT #SuratPemberitahuanTahunan #KominfoNewsroom
Sumber FB : IndonesiaBaik.Id