Tunggu kehadirannya di Kantor Lurah Karang Balik..manfaatkan layanan jemput bola Konsultasi, Pelaporan dan Pembayaran BPHTB PTSL serta Pencoretan BPHTB terutang di sertipikat PTSL oleh Pejabat Kantor Pertanahan Kota Tarakan.
Pastikan sertipikat PTSL yang anda miliki telah memiliki PBB sebagai dasar perhitungan BPHTB terutang. Dapatkan Diskon BPHTB hingga 100% untuk sertipikat PTSL dengan total NJOP PBB sampai dengan 80 Juta..
Jangan lupa siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan :
1. Fotokopi Sertipikat (2 rangkap)
2. Fotokopi KTP/KK (2 lembar)
3. Fotokopi PBB (2 lembar)
Yang belum memiliki PBB segera daftarkan OP Baru PBB ke Mal Pelayanan Publik dengan menyertakan dokumen : fotokopi sertipikat dan KTP/KK
#pajakkitamembanguntarakan #pajakkitauntukkita #pajakdaerahuntuktarakanhibot
Sumber FB : Info Pajak Daerah Tarakan