Istirahat Melahirkan Tetap Dapat THR
âPekerja yang sedang cuti melahirkan saat Hari Raya keagamaan, dapat THR nggak sih?â ð¤
Tidak perlu khawatir, Rekanaker! Hak THR saat cuti melahirkan sudah dijamin oleh negara. ð
Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan hak bagi Pekerja/Buruh yang sudah bekerja (secara terus menerus) selama 1 bulan atau lebih.
Jadi, pemberian hak THR ini bukan didasarkan pada kehadiran atau prestasi, melainkan pada masa kerja. Oleh karena itu, ketidak-hadiran selama menjalani hak cuti hamil dan melahirkan tidak mengurangi hak THR, asalkan masa kerja yang bersangkutan telah mencapai lebih dari 1 bulan.
Yuk, kita pastikan semua Rekanaker tahu tentang hak THR saat cuti melahirkan. Bagikan informasi ini sekarang! ð£ð¤°
#Kemnaker #THR #TunjanganHariRaya #HakTHR #CutiMelahirkan #THR2024 #TaatAturanBayarTHR #THRLancarLebaranBersinar
Sumber IG : kemnaker