Zaman sekarang, daftar nikah nggak perlu lagi ribet antri di KUA dari pagi-pagi buta. Buat kamu yang sudah menemukan calon terbaik dan merasa siap membangun rumah tangga, proses pendaftaran nikah sekarang bisa dilakukan dengan lebih praktisâcukup lewat aplikasi aja!
Kamu tinggal unduh aplikasi PUSAKA (Pastikan dari Playstore atau Appstore resmi), lalu login atau buat akun jika belum punya. Setelah masuk, pilih menu Daftar Nikah, dan kamu akan diarahkan ke dashboard pendaftaran.
Di situ kamu akan diminta mengisi data secara lengkap. Bukan cuma data calon pengantin saja, tapi juga orang tua masing-masing serta wali nikah. Setelah itu, kamu bisa melihat daftar dokumen yang harus disiapkan dan memilih lokasi tempat akan melangsungkan akad.
Nah, kalau kamu memilih akad di kantor KUA, kabar baiknya: GRATIS. Tapi kalau memilih tempat lain di luar kantor KUA, akan dikenakan biaya layanan sebesar Rp600.000.
Setelah proses isian selesai, sistem akan otomatis menghitung dan menerbitkan tagihan pembayaran. Kamu cukup bayar sesuai nominal yang tertera, dan selesai deh!
Pihak KUA kemudian akan melakukan verifikasi data calon pengantin dan wali nikah, sekaligus mempersiapkan petugas untuk memimpin prosesi akad sesuai jadwal yang kamu pilih.
Namun ada yang harus kamu catat baik-baik:
Pendaftaran wajib dilakukan maksimal 10 hari kerja sebelum akad nikah. Kalau kurang dari itu, kamu harus menyertakan surat dispensasi dari camat atau surat keterangan tertulis dengan alasan keterlambatan.
Satu hal lagiâSIMKAH kini sudah terintegrasi dengan aplikasi PUSAKA, jadi proses online ini sudah resmi dan aman.
Setelah daftar secara online, kamu tetap wajib datang ke KUA untuk verifikasi dan membawa dokumen asli paling lambat 15 hari kerja setelah pendaftaran. Kalau kamu tidak datang dalam waktu itu, datamu bisa hangus dan harus mengulang proses dari awal.
Jadi, buat kamu yang sedang persiapan nikah, yuk mulai dari sekarang. Save dulu aja, daftar bisa belakangan!
#IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #EdukasiInformasi #Infografik #Nikah #Menikah #Pernikahan #DaftarNikah #AplikasiPUSAKA #KomdigiNewsroom
Sumber FB : IndonesiaBaik.Id