Jl. Kalimantan No 1 Kampung I / Skip 085179990551 mailbox@tarakankota.go.id

Hukum Wudhu Tanpa Berkumur

0 comments 2024-03-16 18:01:01  

Wudhu bukan hal asing. Wudhu merupakan syarat sah yang wajib dilakukan sebelum shalat. Pada bulan Ramadhan banyak orang yang meninggalkan berkumur saat wudhu guna menghindari tertelannya air ke dalam tenggorokan. Lalu, apakah wudhu tanpa berkumur seperti ini sah hukumnya? 

Hukum Wudhu Tanpa Berkumur 

Ketika seseorang wudhu tanpa berkumur, wudhunya dihukumi sah. Sebab, berkumur merupakan hal yang bersifat sunah di dalam rangkaian wudhu. 

Berkumur atau dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah madhmadhah adalah kesunahan dalam berwudhu, sehingga ketika tidak dikerjakan, wudhu tetap sah dan tidak perlu lagi diulang. Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in menjelaskan:

Artinya, ”(Kemudian disunahkan berkumur dan menghirup air ke hidung), sebab mengikuti Nabi saw.” (Zainudin bin Abdul Aziz Al-Malibari, Fathul Mu’in, [Darul Kutub Al-’Ilmiyah: 2017], halaman 13).

Sebagaimana keterangan di atas, berkumur bukan rukun wudhu, melainkan hanya kesunahan. Ketika tidak dikerjakan tidak akan mempengaruhi sah atau tidak wudhu yang dikerjakan. 

Rukun Wudhu Ada Enam

Dalam berwudhu, ada enam rukun yang wajib dilakukan agar menjadi sah. Enam rukun tersebut adalah sebagai berikut:

1. Niat. 

2. Membasuh wajah. 

3. Membasuh kedua tangan sampai siku-siku. 

4. Mengusap sebagian kepala. 

5. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki. 

6. Tertib. 

Sebagaimana disebutkan di atas, berkumur (madhmadhah) dan menghirup air ke hidung (istinsyaq) tidak menjadi rukun dalam wudhu. Dapat disimpulkan bahwa berwudhu tanpa berkumur hukumnya tetap sah, sehingga bisa melaksanakan shalat. Wallahu a’lam.  

Ustadzah Nur Ashriyati, Santri Pondok Pesantren KHAS Kempek Cirebon

Editor: Ahmad Muntaha AM 

Kolomnis: Nur Ashriyati 

#Wudhu #Thaharah #Ramadhan #ramadhaninfo

Sumber: NU Online

0 comments

©

Tarakan    Designed by HTML Codex


Distributed By: ThemeWagon