Hukum Shalat Tarawih Tapi Belum Shalat Isya, Penting untuk yang Suka Datang Telat
Shalat Tarawih adalah ibadah sunah yang dilakukan selepas shalat isyaâ pada bulan suci Ramadhan. Shalat tarawih mengandung banyak keutamaan, sehingga banyak orang yang berlomba-lomba melaksanakannya, meskipun banyak juga yang telat saat datang shalat tarawih secara berjamaah. Di antaranya, sebagaimana termaktub dalam redaksi hadits Rasulullah saw bersabda:
Artinya, âBarangsiapa mendirikan shalat (pada malam bulan) Ramadhan karena didasari keimanan dan mencari pahala, niscaya diampunilah dosa-dosanya yang telah lalu.â (Muttafaqun Alaih).
Mayoritas ulama menyatakan bahwa yang dimaksud dengan shalat malam bulan Ramadhan ialah shalat tarawih. Pahala yang tertera dalam hadits berlaku umum, baik dilakukan secara sendirian maupun berjamaah.
Kendati demikian, terkadang ditemukan beberapa orang yang datang terlambat ke masjid padahal para jamaah saat itu sudah mendirikan shalat tarawih. Lantaran datang terlambat, akhirnya ia memutuskan untuk langsung mengikuti imam shalat tarawih sementara dia sendiri belum melakukan shalat isyaâ.
Lantas, bolehkah melakukan shalat tarawih tapi belum shalat isyaâ?
Merujuk literatur fiqih mazhab Syafiâi, disebutkan bahwa waktu pelaksanaan shalat tarawih dimulai dari masuknya waktu shalat isyaâ hingga terbitnya fajar. Sebagai catatan penting, shalat tarawih hanya dapat dilakukan bila telah selesai mendirikan shalat isyaâ.
Karenanya, meskipun sudah masuk waktu isyaâ akan tetapi bila orang belum menunaikan shalat isyaâ maka hukum Tarawih yang dilakukan tidak sah. Hal ini berlaku bagi orang yang telah mengetahui perihal ketidakabsahan melakukan shalat tarawih sebelum isyaâ.
Adapun orang yang tidak mengetahuinya, maka hukum shalatnya tetap sah, namun statusnya berubah menjadi shalat sunah mutlak (bukan shalat tarawih).
Saat ditanya mengenai problematika ini, Imam Ibnu Ziyad (wafat 975 H) dalam kompilasi fatwanya Ghayatu Talkhisil Murad menjelaskan:
Artinya, âWaktu pelaksanaan shalat tarawih ialah di antara setelah melakukan shalat isyaâ dan keluarnya fajar. Jika orang melakukan shalat tarawih sebelum melakukan shalat isyaâ, maka apabila dia mengetahui hukum (tidak sahnya melakukan shalat tarawih sebelum shalat isyaâ), maka shalat tarawihnya tidak sah.
Sedangkan jika ia tidak mengetahui hukumnya, maka shalat tarawih tersebut berpeluang menjadi shalat sunah mutlak. Seperti halnya orang yang melakukan shalat sunah zuhur yang diduga telah masuk waktunya, namun ternyata belum masuk. Menurut satu pendapat yang unggul hukumnya adalah tidak sah.â (Abdurrahman Ibnu Ziyad Az-Zubaidi, Ghayatu Talkhisil Murad, [Beirut, Darul Fikr], jilid I, halaman 21).
Karena itu, saat terlambat datang ke masjid untuk shalat tarawih hendaknya makmum melakukan shalat isyaâ terlebih dahulu sebelum mengikuti shalat tarawih. Jika tarawih dilaksanakan sebelum menunaikan shalat isyaâ maka shalatnya dinilai sebagai shalat sunah mutlak atau shalat sunah yang dilakukan di antara waktu maghrib dan isyaâ, bukan shalat tarawih.
Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Syekh Zainuddin Ahmad bin Abdul Aziz Al-Malibari (w 987 H) dalam kitab Fathul Muâin:
Artinya, âApabila telah keluar dari waktunya shalat witir (atau tarawih), maka tidak diperkenankan untuk mengqadhanya sebelum melakukan shalat isyaâ sebagaimana shalat sunah rawatib baâdiyah.
Beda halnya dengan pendapat yang diunggulkan oleh sebagian ulama. Jika shalat isyaâ yang ia lakukan batal setelah melakukan shalat witir atau tarawih, maka shalat witir atau tarawih menjadi shalat sunah mutlak.â (Zainuddin Ahmad bin Abdul Aziz Al-Malibari, Fathul Muâin bi Syarhi Qurratul âAin bi Muhimmatid Din, [Beirut: Dar Ibn Hazm], jilid I, halaman 161)ز
Sampai di sini bisa disimpulkan, hukum melakukan shalat tarawih tapi belum shalat isyaâ adalah tidak sah. Sebab, waktu pelaksanaan shalat tarawih dimulai setelah masuk waktu shalat isyaâ dengan catatan benar-benar sudah melakukan shalat isya, hingga terbitnya fajar. Hukum tidak sah ini berlaku bagi orang yang telah mengetahui ketidakabsahan melakukan shalat tarawih sebelum shalat isyaâ.
Adapun orang yang tidak mengetahui hukum tersebut, maka shalatnya tetap sah namun statusnya berubah menjadi shalat sunah mutlak (bukan shalat tarawih). Karena itu, seandainya orang datang telat jamaah shalat tarawih, hendaknya ia mengerjakan terlebih dahulu shalat isyaâ dan setelahnya baru melakukan shalat sunah tarawih. Wallahu aâlam bisshawab.
Ustadz A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari, Alumni Maâhad Aly Lirboyo Kediri dan pegiat literasi pesantren.
Editor: Ahmad Muntaha AM
Kolomnis: A Zaeini Misbaahuddin Asyuari
#Tarawih #Shalat #Ramadhan #ramadhaninfo
Sumber : NU Online