Jl. Kalimantan No 1 Kampung I / Skip 085179990551 mailbox@tarakankota.go.id

Hukum Shalat Tarawih Empat Rakaat Satu Salam dalam Mazhab Syafii

0 comments 2024-03-21 12:39:51  

Hukum Shalat Tarawih Empat Rakaat Satu Salam dalam Mazhab Syafii

Jamak diketahui bahwa shalat tarawih berjumlah 20 rakaat dan dilakukan dengan salam tiap dua rakaat. 20 rakaat ini telah menjadi kesepakatan mazhah empat. Salah satunya berdasarkan hadits dha'if yang diperkuat oleh ijma sahabat. Hadits tersebut diriwayatkan oleh Ibn Abi Syaibah dari Ibnu Abbas   

Artinya, "Nabi saw shalat di bulan Ramadhan bukan dengan jamaah dua puluh rakaat dan witir."(Muhammad Mahfudh bin Abdillah At-Tarmasi, Mauhibah Dzil Fadhl, [Mesir, Matbaah Amiriyah:1326] jus II, halaman 465).   

Bagaimana bila tarawih dilakukan kurang dari dua puluh rakaat? 

Terkait hal ini, di dalam mazhab Syafii ada dua pandangan. Sebagian ulama seperti Syekh Ibnu Hajar memandang 20 rakaat adalah batas maksimal dan paling sempurna shalat tarawih. Ia tetap sah dan dianggap tarawih bila dilakukan kurang dari 20 rakaat. Menurut pendapat ini, minimal tarawih adalah dua rakaat dan maksimal 20 rakaat. 

Syekh Said Baisyin dalam kitab Busyral Karim menyatakan 

Artinya, "Bila seseorang mencukupkan hanya melakukan sebagian dari 20 rakaat, maka sah dan ia diberi pahala shalat Tarawih. Berbeda dengan pendapat sebagian ulama." (Said Baisyin, Busyral Karim, [Jeddah, Darul Minhaj:2004], halaman 316).

Hal ini sama dengan semisal shalat witir yang mana minimal satu rakaat rakaat namun yang paling sempurna adalah delapan rakaat. Bila seseorang melakukan tarawih kurang dari 20, ia tetap mendapat pahala shalat tarawih. Tentu besarnya pahala sesuai dengan shalat yang dilakukan.

Sedangkan sebagian ulama memandang bahwa 20 rakaat adalah satu kesatuan. Artinya, bila dilakukan kurang dari 20 rakaat berarti tak bisa disebut shalat tarawih dan hanya berstatus shalat biasa. Hal ini mirip dengan kafarat, bila melakukan sebagian belum bisa dianggap sah membayar kafarat.(Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, [Mesir,Maktabah Tijariyah Kubra,1983], juz II, halaman 225).

Hukum Shalat Tarawih Empat Rakaat Satu Salam

Melakukan shalat tarawih dengan empat rakaat satu salam menurut mayoritas Syafiiyah tidak boleh. Hal ini karena shalat tarawih memiliki kemiripan dengan shalat fardhu, yaitu dianjurkan dilakukan secara jamaah, sehingga tata caranya harus sesuai yang diriwayatkan.

Sementara riwayat yang ada menyatakan ia dilakukan dengan dua rakaat salam. Tarawih dengan empat rakaat salam tidak sah bila dilakukan secara sengaja dan oleh orang yang mengerti ketentuan ini. Sedang bagi yang tidak tahu, maka tetap sah namun statusnya sebagai shalat malam biasa.

Syekh Said Baisyin dalam kitab Busyral Karim menyatakan:

Artinya, "Dalam shalat tarawih wajib salam dari tiap rakaat, karena serupa dengan shalat fardhu dalam tuntutan berjamaah. Karena itu tidak boleh diubah dari tata cara yang diriwayatkan. Bila seseorang takbiratul ihram shalat tarawih dengan niat lebih dari dua rakaat secara sengaja dan tahu ketidakbolehannya, maka shalatnya tidak sah. Sedangkan bila tidak sengaja atau tidak tahu, maka sah menjadi shalat sunat mutlak." (Baisyin,316).

Walau demikian, ternyata ada sebagian ulama Syafiiyah yang memperbolehkan shalat tarawih empat rakaat satu salam. Syekh Muhammad bin Abdirrahman Al-Ahdal menyatakan:

Artinya, "Masalah: Qadhi Husain berfatwa melarang shalat tarawih empat rakaat dengan satu salam. Imam An-Nawawi meringkas hanya memyebutkan pendapat ini dalam kitab Raudhah. Imam Ibnu Rif'ah juga berpendapat demikian dalam kitab Mathlabul Ali Syarhu Wasithil Ghazali dan dalam Kifayatun Nabih Syarhut Tanbih.

Imam Ibn Rif'ah memberikan alasan bahwa bab shalat tarawih adalah bab mengikuti riwayat, sementara tak ada keterangan (dari Nabi dan sahabat tentang tarawih empat rakaat satu salam).

Imam An-Nawawi berkata: "Karena shalat tarawih serupa dengan shalat fardhu dalam tuntutan jamaah. Karena itu tidak diubah dari keterangan yang datang (dari Nabi dan sahabat).

Diceritakan dari Qadhi Abu Thayyib, boleh empat rakaat satu salam dan diperkuat oleh Imam Al-Muzajad dengan fatwa Imam An-Nawawi tentang sahnya mengumpulkan shalat sunat Dhuhur empat rakaat dengan satu salam, baik dengan satu atau dua tasyahud. Saya (Pengarang) mengatakan: "Ulama Syafiiyah generasi akhir mantap dengan fatwa Qadhi Husain. Sedangkan yang dhahir (kuat) adalah apa yang menjadi pendapat Qadhi Abu Thayyib. (Muhammad Al-Ahdal, Umdatul Mufti wal Mustafti, [Darul Hawi:1998], juz I, halaman 115).

Dengan demikian, salat tarawih kurang dari 20 rakaat dengan salam tiap empat rakaat hukumnya sah menurut sebagian ulama Syafiiyah.Yang tidak benar adalah meyakini shalat tarawih hanya 2, 4, 8, 12 rakaat karena menyalahi kesepakatan mazhab empat bahwa shalat tarawih 20 rakaat.

Walau demikian, tentu yang paling baik adalah melakukan tarawih 20 rakaat dengan salam tiap dua rakaat. Karena ini pendapat yang paling kuat dalam mazhab Syafii dan sesuai keterangan tentang tarawih sejak masa para sahabat.

Ustadz Muhammad Masruhan, Pengajar Pondok Pesantren Al-Inayah Wareng Magelang

Editor: Ahmad Muntaha AM

Kolomnis: Muhammad Masruhan 

#Tarawih #Ramadhan #ramadhaninfo

Sumber : NU Online

0 comments

©

Tarakan    Designed by HTML Codex


Distributed By: ThemeWagon