Jl. Kalimantan No 1 Kampung I / Skip 085179990551 mailbox@tarakankota.go.id

Hukum Baca Al-Quran dengan Cepat

0 comments 2024-03-25 07:30:09  

Hukum Baca Al-Quran dengan Cepat

Ramadhan adalah bulan Al-Quran, karena pada bulan mulia ini Al-Quran pertama kali diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. Sudah seharusnya selama Ramadhan seorang muslim semakin meningkatkan intensitas membaca Al-Qur'an sebagaimana dicontohkan oleh ulama.   

Seperti Imam Malik yang diriwayatkan, jika bulan Ramadhan datang beliau tinggalkan membaca hadits dan majelis ilmunya untuk fokus membaca Al-Quran. Imam As-Syafi'i mengkhatamkan Al-Quran sebanyak 60 kali pada bulan Ramadhan di selain shalat. Seperti itu juga Imam Abu Hanifah.   

Di bulan Ramadhan seperti sekarang, di masjid, mushola, dan rumah pribadi Al-Quran terus dibaca. Namun tidak sedikit yang bacanya sangat cepat, baik dalam shalat atau di luarnya, sehingga kurang bisa didengarkan, apalagi ditadaburi maknanya. 

Di antara alasannya adalah untuk mencapai target beberapa khataman di bulan Ramadhan. Dengan demikian, sebenarnya bagaimana  hukum membaca Al-Quran dengan cepat?   

Sebenarnya kesunahan membaca Al-Quran adalah secara tartil atau pelan-pelan. Hal ini didasarkan pada firman Allah surat Al-Muzzammil ayat 4:

Artinya, "Bacalah Al-Qur'an itu dengan perlahan-lahan." (QS Al-MUzammil: 4).   

Berkenaan dengan makna tartil dalam ayat, Imam Al-Qurthubi mengatakan:

Artinya: "Bacalah Al-Quran dengan perlahan-lahan, yakni jangan tergesa-gesa dalam membaca Al-Quran, melainkan bacalah dengan pelan-pelan dan jelas, serta merenungi makna-maknanya." (Al-Qurthubi, Tafsir Al-Qurthubi, [Mesir, Darul Kutub al-Mishriyah: 1384 H/1964 M], juz XIX, halaman 38).   

Membaca Al-Quran dengan tartil telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw sebagaimana ditetapkan dalam banyak hadits shahih. Di antaranya disebutkan dalam Shahihul Bukhari:

Artinya, " Dari Anas, ia pernah ditanya tentang bagaimanakah bacaan Al-Quran Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam?" Ia pun menjawab: "Bacaan beliau adalah panjang." Lalu ia pun membaca: "Bismillahirrahmanirrahim. Anas menjelaskan: "Beliau memanjangkan bacaan 'Bismillah', memanjangkan bacaan 'Arrahman', dan bacaan 'Arrahim.'" (HR Al-Bukhari).   

Terkait cara membaca Al-Quran dengan cepat, Imam As-Suyuti dalam kitabnya Al-Itqan menjelaskan, membaca Al-Quran dengan cepat istilah teknisnya adalah 'al-hadr': 

Artinya, "Hadr, yaitu dengan mempercepat bacaan dan meringankannya dengan cara qashr dan sukun, mengganti harakat, idgham yang besar, meringankan bacaan hamzah, dan lainnya yang berpedoman kepada riwayat-riwayat yang shahih dengan memerhatikan kebaikan i'rab dan penyempurnaan lafadz, menyempurnakan huruf-huruf tanpa memotong bacaan mad, dan menghilangkan kebanyakan harakat dan suara ghunnah serta berlebih-lebihan sampai menyebabkan bacaan itu tidak sah dan tidak dapat disebut sebagai tilawah. Membaca Al-Qur'an dengan cara ini adalah Madzhab Ibnu Katsir dan Abu Ja'far serta termasuk membaca dengan qasr pada mad munfashil seperti Abu Amru dan Ya'qub." (Jalaluddin As-Suyuti, Al-Itqan fi 'Ulumil Qur'an, [Mesir, Al-Haiah al-Mishriyah: 1974] juz I, halaman 345).   

Sementara menurut Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu', hukum membaca Al-Quran dengan cepat adalah makruh:

Artinya, "Ulama sepakat atas kemakruhan membaca al-Qur'an dengan sangat cepat, dan dinamakan dengan 'Al-Haddz' (membaca sangat cepat dan tergesa-gesa)."   

Kemudian AN-Nawawi mengatakan, "Membaca Al-Quran satu juz dengan tartil lebih utama dibandingkan membaca dua juz tanpa tartil dalam kadar waktu yang sama."    

Lanjut beliau, membaca Al-Quran dengan tartil disunahkan karena untuk merenungi makna ayat. Itu dianggap lebih mengagungkan dan memuliakan Al-Quran, serta lebih membekas di dalam hati. Karena itu, disunahkan membaca dengan tartil bagi non Arab ('Ajam) yang tidak faham makna Al-Quran. (Abu Zakariya Muhyiddin Yahya Bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu' Syarhul Muhaddzab, [Bairut, Darul Fikr], juz II halaman 165).    

Lalu manakah yang lebih utama, antara membaca Al-Quran dengan tartil namun sedikit atau membacanya dengan cepat dan mendapatkan ayat yang lebih banyak?   

Berikut penjelasan Imam Jalaluddin As-Suyuti: 

Artinya, "Diperselisihkan apakah lebih utama membaca dengan tartil namun yang dibaca sedikit atau membaca dengan cepat dengan banyaknya yang dibaca?   

Sebagian Imam kami berkata, "Pahala membaca Al-Quran dengan tartil kadar pahalanya lebih tinggi, sedangkan pahala membaca banyak lebih banyak bilangannya karena setiap huruf yang dibaca pahalanya sepuluh kebaikan." (As-Suyuti, I/368).   

Walhasil, membaca Al-Quran dengan tidak tartil atau membaca secara cepat hukumnya makruh karena tidak dapat menmerenungi makna ayat yang dibaca. Sedangankan pahalanya bisa jadi lebih banyak secara jumlah, karena huruf yang dibaca juga lebih banyak. Namun demikian, membaca Al-Quran dengan tartil lebih utama dan kadar pahalanya lebih tinggi meskipun yang dibaca lebih sedikit.    

Penting untuk dicatat, maksud membaca Al-Quran secara cepat di sini adalah membaca cepat dengan tetap memperhatikan ketepatan bacaan masih dalam riwayat bacaan yang ada seperti dijelaskan oleh Imam As-Suyuthi dalam kitab Al-Itqan di atas. Bukan membaca cepat secara sembarangan dan banyak salahnya. Wallahu a'lam bisshawab.   

Ustadz Muhamad Hanif Rahman, khadim Ma'had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo

Editor: Ahmad Muntaha AM 

Kolomnis: Muhammad Hanif Rahman

#Al-Quran #Tilawah #PendidikanAl-Qur'an #ramadhaninfo

Sumber : NU Online

0 comments

©

Tarakan    Designed by HTML Codex


Distributed By: ThemeWagon