Jl. Kalimantan No 1 Kampung I / Skip 085179990551 mailbox@tarakankota.go.id

Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024

0 comments 2024-03-21 08:47:26   Tags: Info Pemilu


Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil Pemilu 2024 pada Rabu (20/3/2024). 

Ini merupakan hari terakhir bagi KPU RI melakukan rekapitulasi sesuai aturan dalam UU Pemilu.

Keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu pada tingkat nasional itu merangkum semua jenis pemilu, yakni hasil pileg DPRD kabupaten/kota pada 508 kabupaten/kota, hasil pileg DPRD provinsi pada 38 provinsi, hasil pileg DPD RI, hasil pileg DPR RI, dan hasil pilpres. 

Keputusan ini nantinya akan dapat digunakan oleh peserta pemilu yang merasa tidak puas untuk dijadikan objek gugatan sengketa/perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepada Mahkamah Konstitusi.

Jika mengacu pada PKPU Nomor 3 Tahun 2022, hasil pemungutan suara akan direkapitulasi terlebih dahulu. Setelah itu, hasilnya akan ditetapkan.

Setelah selesai rekapitulasi, penetapan hasil pemilu akan dilakukan paling lambat tiga hari setelah KPU menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilu.

Jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu 2024, penetapan hasil pemilu akan dilakukan paling lambat tiga hari setelah putusan MK dibacakan.

#IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #ProgramPemerintah #Infografis #HasilPemilu #RekapitulasiPemilu #Pemilu2024 #PemiluDamai2024 #PemiluDamaiPedia #KominfoNewsroom

Sumber FB : IndonesiaBaik.Id

0 comments

©

Tarakan    Designed by HTML Codex


Distributed By: ThemeWagon