Jl. Kalimantan No 1 Kampung I / Skip 085179990551 mailbox@tarakankota.go.id

Gak Boleh Asal Pakai Lampu Strobo/Sirine

0 comments 2025-02-24 10:15:09   Tags: Transportasi

   

Gak Semua Orang Boleh Pakai Lampu Strobo

Setiap pengendara tidak boleh asal pasang perlengkapan yang bisa ganggu keselamatan berlalu lintas di jalan, salah satunya lampu isyarat dan atau sirine, strobo, maupun rotator. Karena, hal itu hanya boleh digunakan kendaraan jenis tertentu yang mendapatkan haknya. 

Penggunaan lampu strobo, lampu rotator dan sirene tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 59, disebutkan jenis kendaraan-kendaraan untuk kepentingan tertentu yang boleh dilengkapi sirene dan lampu isyarat. Ada tiga warna lampu isyarat yaitu merah, biru dan kuning. Fungsinya pun berbeda tergantung warnanya. 

Pada pasal yang sama tertuang di Ayat 5, menjelaskan lebih rinci soal warna lampu isyarat dan sirene.

- Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

- Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Kemudian, dalam Pasal 134 dijelaskan ada 7 golongan kendaraan yang memperoleh hak utama pengawalan kepolisian yang menggunakan sirine dan strobo yang wajib didahulukan, di antaranya:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Penggunaan sembarangan lampu strobo, rotator dan sirene dianggap sebagai tindakan pidana. Hal ini merujuk pada Pasal 287 Ayat 4 di UU yang sama.

Berikut bunyi lengkapnya:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

#IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #EdukasiInformasi #Infografis #Strobo #LampuStrobo #LampuIsyarat #LaluLintas

Sumber FB : IndonesiaBaik.Id

0 comments

©

Tarakan    Designed by HTML Codex


Distributed By: ThemeWagon