Pilkada 2024 menjadi salah satu momen penting dalam perjalanan demokrasi di Indonesia. Sebagai bagian dari persiapan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan besaran gaji atau honorarium bagi badan ad hoc yang akan bertugas menyukseskan pelaksanaan Pilkada. Badan ad hoc ini terdiri dari berbagai panitia di tingkat kecamatan, TPS, dan panitia pendaftaran pemilih, yang semuanya memiliki peran vital dalam memastikan proses pemilihan berjalan lancar.
Berikut ini adalah besaran gaji petugas Pilkada 2024 sesuai dengan perannya:.
- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Ketua: Rp2.500.000
Anggota: Rp2.200.000
Sekretaris: Rp1.850.000
Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp1.300.000
- Panitia Pemungutan Suara (PPS):
Ketua: Rp1.500.000
Anggota: Rp1.300.000
Sekretaris: Rp1.150.000
Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp1.050.000
- Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
Ketua: Rp900.000
Anggota: Rp850.000
Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000
- Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih):
Honorarium sebesar Rp1.000.000 per orang
Selain honorarium tersebut, KPU juga menetapkan santunan bagi petugas badan ad hoc yang mengalami kecelakaan atau hal tidak terduga selama menjalankan tugas.
Besaran santunan ini meliputi
- Meninggal dunia: Rp36.000.000
- Cacat permanen: Rp30.800.000
- Biaya pemakaman: Rp10.000.000
- Luka berat: Rp16.500.000
- Luka sedang: Rp8.250.000
Langkah ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kerja keras para petugas yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada. Peran mereka sangat krusial dalam menjaga kelancaran proses demokrasi, mulai dari tingkat lokal hingga nasional.
#IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #ProgramPemerintah #Infografis #Pilkada2024 #PilkadaSerentak2024 #Gaji #PetugasPilkada #Pemilu2024 #KominfoNewsroom
Sumber FB : IndonesiaBaik.Id